nasib honorer satpol pp 2023

nasib honorer satpol pp 2023

Menpan RB memberikan bocoran mengenai nasib honorer Satpol PP pada tahun 2024. Apakah mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)? Saat ini masih belum ada kejelasan mengenai proyeksi ke depan nasib honorer Satpol PP. Namun, pemerintah masih merancang Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU ASN atau UU nomor 20 tahun 2023 yang sudah diundangkan untuk mengatur penataan non-ASN, termasuk tenaga honorer. Aturan turunan UU Nomor 20 Tahun 2023 itu ditargetkan rampung selambat-lambatnya dua bulan mendatang. Para honorer Satpol PP yang tergabung dalam FKBPPPN sebelumnya telah menggelar demonstrasi di Jakarta pada Maret 2023 untuk menuntut kejelasan mengenai nasib mereka. Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI ternyata tidak dilibatkan dalam pembahasan RUU ASN, yang pada 31 Oktober 2023 sudah diundangkan sebagai UU Nomor 20 Tahun 2023. Salah satu hal krusial yang diatur dalam regulasi baru itu ialah menyangkut penataan tenaga kerja non-ASN alias honorer. Penghapusan atau penataan tenaga honorer ini wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024. Presiden Jokowi telah mengesahkan UU Nomor 20 Tahun 2023 pada Selasa, 31 November 2023, yang menyangkut penataan tenaga kerja non-ASN alias honorer. Jika tenaga honorer Satpol PP dialihkan ke PPPK, menurut Joko Widodo, Satpol PP tidak termasuk dalam jabatan fungsional sebagaimana tertuang dalam Perpres Jabatan Fungsional yang bisa diisi PPPK. Aturan mengenai penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No 49/2018 tentang Manajemen PPPK. Meskipun kebijakan penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah baru akan mulai diberlakukan tahun depan, nasib ratusan personel Satpol PP Kabupaten Bandung Barat diujung tanduk karena mereka terancam dirumahkan lebih dini. Hal ini bertentangan dengan pasal 88 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer. Skema terkait dengan penyelesaian honorer dipacu oleh RUU ASN ini, tetapi yang paling penting adalah antisipasi pendistribusian ASN di daerah-daerah 3T dan pulau-pulau yang selama ini belum mendapatkan pemerataan ASN secara cukup baik. PNS tetaplah prioritas, bukan PPPK part time.