seragam pol pp

seragam pol pp

Pakaian dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki beberapa seragam yang berbeda, yakni Pakaian Dinas Harian (PDH) untuk dinas harian, Pakaian Dinas Lapangan (PDL) untuk dinas di lapangan, dan Pakaian Dinas Upacara (PDU) untuk upacara. Seragam PDU ini memiliki desain yang rapi dan formal, layaknya seragam Paskibraka yang digunakan saat upacara Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI). Namun, seragam milik Satpol PP tetap menggunakan aksen warna khaki tua kehijauan. Pemerintah Indonesia telah menetapkan aturan yang mengatur pakaian dinas Satpol PP melalui PERMENDAGRI No 17 Tahun 2019. Peraturan ini memberikan pedoman mengenai jenis, ketentuan, dan detail pakaian dinas yang harus dikenakan oleh anggota Satpol PP. Ada beberapa harga seragam Satpol PP yang dapat ditemukan di Shopee, seperti PDL Satpol PP yang dibanderol dengan harga Rp 325.000, emblem Satpol PP seharga Rp 55.000, dan Sepatu PDL Satpol PP yang dijual seharga Rp 325.000. Selain itu, tersedia juga berbagai macam produk seragam dan perlengkapan dari Angkatan Bersenjata hingga Organisasi Masyarakat (Ormas), seperti perlengkapan TNI AU, AD, AL, Polisi, Satpol PP, satpam, Linmas, tenda, dll. Harga baju satgas Pol PP dapat dibeli di Shopee. Ada juga Pakaian Dinas Harian (PDH) Satpol PP yang dijual seharga Rp 175.000 atau kemeja PDH Pol PP Satpol-PP seharga Rp 250.000. Dalam aturan PERMENDAGRI No 17 Tahun 2019, pakaian dinas Satpol PP dijelaskan secara detail termasuk jenis dan ketentuan penggunaannya. Dalam pengadaan seragam Satpol PP dianjurkan untuk membeli dari penyedia yang sah dan menjamin kualitas produk.