siplah inti login

siplah inti login

Prosedur yang dapat dilakukan jika Satuan Pendidikan terkendala login adalah dengan menghubungi helpdesk dapodik yang ditunjuk untuk masing-masing Satuan Pendidikan melalui laman https://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id. Login dilakukan dengan menggunakan operator Dapodik Dinas Pendidikan. Setelah itu, langkah-langkah yang dilakukan adalah memilih PPMSE dan memilih tipe akun sebagai pembeli, kemudian memilih masuk sebagai kepala sekolah dengan username dan password yang telah tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya, klik masuk untuk berhasil login ke situs PPMSE SIPLah. Tindakan selanjutnya adalah melakukan proses pengadaan barang atau jasa sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan. SIPLah Intan Pariwara adalah sistem elektronik untuk pengadaan barang dan jasa bagi sekolah, yang dikembangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia. SIPLah memungkinkan pembeli untuk mengakses dan memilih produk sesuai dengan kebutuhan pendidikan mereka, dan penjual untuk bergabung dan menawarkan produk mereka melalui portal siplah.kemdikbud.go.id atau siplah.blibli.com. Untuk informasi lebih lanjut mengenai SIPLah dan cara menggunakannya, dapat mengunjungi laman siplah.intanonline.com. Perlu diketahui bahwa sampai dengan tanggal 25 Agustus 2021, situs siplah.intanonline.com masih dalam proses pendaftaran Mitra Penyedia dan Produk Barang/Jasa. Namun, mulai 26 Agustus 2021, situs tersebut sudah dapat digunakan untuk transaksi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) oleh Satuan Pendidikan. Untuk mengakses atau login ke SIPLah, langkah-langkah yang perlu dilakukan adalah memilih PPMSE dan tipe akun sebagai Pembeli, lalu memilih masuk sebagai Kepala Sekolah yang datanya tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Setelah itu, masukkan username dan password, dan klik masuk. SIPLah memiliki fitur pencarian yang memudahkan pengguna dalam mencari produk atau jasa yang sesuai dengan kebutuhan pendidikan mereka. Selain itu, SIPLah telah menerapkan aturan perpajakan terbaru dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain Atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa Melalui Sistem. SIPLah merupakan marketplace resmi untuk pengadaan barang dan jasa dalam lingkungan pendidikan, dan dapat memberikan manfaat bagi Satuan Pendidikan dalam melakukan pengadaan sesuai dengan kaidah yang telah ditetapkan. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor telepon (0272) 322441 atau mengirim pesan melalui email [email protected].