pp tentang guru

pp tentang guru

PP No. 19 Tahun 2017 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah yang mengubah isi dari PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru T.E.U. Indonesia. Peraturan ini diterbitkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 30 Mei 2017 dan diundangkan pada tanggal 2 Juni 2017. PP No. 19 Tahun 2017 ini menyatakan bahwa guru adalah tenaga profesional yang memiliki peran strategis dalam mewujudkan visi penyelenggaraan pembelajaran dengan prinsip profesionalitas. Guru tetap adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara pendidikan, atau satuan pendidikan untuk jangka waktu paling singkat dua tahun secara terus-menerus. PP No. 19 Tahun 2017 juga menegaskan bahwa guru memiliki tugas utama dalam mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal mulai dari pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah. Peraturan Pemerintah ini diterbitkan untuk mengakomodasi perkembangan tata kelola guru sebagai pendidik profesional sehingga perubahan pada PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru perlu dilakukan. Bagi guru pada jalur pendidikan formal, kualifikasi akademik yang dibutuhkan meliputi guru PAUD/TK/RA, guru SD/MI, guru SMP/MTs, hingga guru SMA/MA dan SMK/MAK.