uang 500 baru

uang 500 baru

Uang Koin Rp500 Melati Ditarik Bank Indonesia, Berikut Spesifikasinya Bank Indonesia (BI) akan mencabut dan menarik uang koin Rupiah pecahan Rp500 dengan gambar melati yang dikeluarkan pada tahun 1991 dan 1997. Pencabutan dan penarikan uang koin tersebut akan dilakukan pada tanggal 1 Desember 2023. Uang kertas Rupiah baru yang dikeluarkan pada tahun 2022 terdiri atas pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Penggantian atas uang Rupiah logam Rp500 TE 1991, Rp1.000 TE 1993, dan Rp500 TE 1997 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang rupiah logam dimaksud dapat dilakukan dengan layanan penukaran di Kantor Pusat maupun Kantor Bank Indonesia Daerah atau agen penukaran uang. Uang kuno atau uang lama seperti uang koin Rp500 yang bergambar bunga melati ini masih dapat ditemukan di toko online dengan harga berkisar antara Rp5 ribu hingga Rp10 ribu. Menurut Bank Indonesia, uang Rupiah logam pecahan Rp500 yang dicabut dan ditarik dari peredaran memiliki spesifikasi yang berbeda berdasarkan tahun emisi. Ukuran diameter koin Rp500 bergambar melati kecil tahun campur adalah sekitar 24 mm.