pp 22

pp 22

PP No. 22 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang berisi tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Dokumen ini terdiri dari 17 bab dan 103 pasal yang mengatur tentang berbagai aspek penting dalam menjaga kelestarian lingkungan, seperti kriteria baku mutu lingkungan hidup, izin lingkungan, kewajiban audit lingkungan, dan sanksi administratif. PP No. 22 Tahun 2021 ditetapkan pada tanggal 02 Februari 2021 di Jakarta, Indonesia dan berlaku mulai tanggal 01 Februari 2021. PP No. 22 Tahun 2021 didasari oleh Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32, dan bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Cakupan dalam PP 22/2021 mencakup persetujuan lingkungan, mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non-B3, dana penjaminan, sistem informasi lingkungan hidup, pengawasan dan sanksi. Menurut Robert, PP 22/2021 menambah 70 ketentuan, mengubah 73 ketentuan dan menghilangkan 11 ketentuan. Dokumen ini tersedia dalam bentuk pdf dan dapat diunduh dari situs JDIH BPK RI. PP No. 22 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah salah satu peraturan hukum yang penting untuk menjaga lingkungan hidup yang sehat dan lestari di Indonesia.


to4dmega388msigpadi1618rogtotortghospitalbocoranmaxliveowl77daftarjugalobatggbet188lovehkbonuspermainanbinggo88qqlivehartingnominasigambar