pp 74 tahun 2001

pp 74 tahun 2001

PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) Indonesia adalah peraturan pemerintah yang penting untuk memastikan bahan berbahaya dan beracun dikelola dengan baik di negara ini. Peraturan ini disahkan pada tanggal 26 November 2001 untuk mengakomodasi peningkatan penggunaan bahan berbahaya dan beracun yang terus meningkat seiring dengan pertumbuhan industri dan perdagangan. Peraturan pemerintah ini menetapkan bahwa bahan berbahaya dan beracun yang dihasilkan dan/atau diimpor untuk pertama kalinya harus didaftarkan pada instansi yang bertanggung jawab, sebagai kewajiban registrasi B3. B3 yang dilarang dipergunakan juga terdaftar dalam daftar yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah. Selain itu, peraturan pemerintah ini mengatur tata cara notifikasi dan pembuatan Lembar Data Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) bagi setiap orang yang memproduksi B3. Peraturan ini juga mencakup persyaratan pengelolaan B3 dalam industri pelayaran dan kesehatan. Melalui PP No. 74 Tahun 2001, pemerintah berupaya untuk melindungi dan menjaga lingkungan serta kesehatan masyarakat dari dampak buruk bahan berbahaya dan beracun. Dengan demikian, pemerintah berharap pertumbuhan industri dan perdagangan bisa berjalan seimbang dengan pemeliharaan lingkungan dan kesehatan yang berkualitas.