pp no 27 tahun 2014

pp no 27 tahun 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah merupakan peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara/daerah di lingkup Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan. PP ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat dan dokumentasi peraturan-peraturan sebelumnya yang telah diubah dengan peraturan-peraturan terbaru. PP Nomor 27 Tahun 2014 ini memiliki dasar hukum dari Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. PP ini mengatur mengenai penyempurnaan yang telah diatur sebelumnya, antara lain pada bidang kelautan dan perikanan. Selain itu, PP Nomor 27 Tahun 2014 juga telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan mencabut PP Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Daerah. Database peraturan perundang-undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan juga menampilkan informasi mengenai PP Nomor 27 Tahun 2014 ini. PP ini ditetapkan pada tanggal 24 April 2014 dan berlaku efektif sejak tanggal tersebut.