pp adalah singkatan dari

pp adalah singkatan dari

Apa perbedaan antara Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres), dan Peraturan Pemerintah Daerah (Perda)? PP atau Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden di tingkat pusat. Fungsinya untuk menjalankan undang-undang secara efektif dan efisien. Sedangkan Perpres atau Peraturan Presiden adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden yang lebih bersifat teknis dan operasional. Perpres diterbitkan untuk mengatur implementasi PP di tingkat operasional. Perda atau Peraturan Pemerintah Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh kepala daerah atau gubernur untuk daerah tertentu. Fungsinya sama dengan PP, yaitu untuk melaksanakan undang-undang yang bersangkutan di daerah tersebut. Dari ketiga jenis peraturan ini, PP memiliki jangkauan dan wewenang yang lebih luas dibandingkan Perpres dan Perda. Namun, semua peraturan ini masih harus selaras dengan undang-undang yang ada dan tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara. Singkatan yang sering digunakan dalam peraturan pemerintah adalah PP untuk Peraturan Pemerintah, Perpres untuk Peraturan Presiden, dan Perda untuk Peraturan Pemerintah Daerah. Sedangkan singkatan PP juga bisa berarti polypropylene, suatu jenis polimer dengan kekuatan mekanik tinggi yang digunakan dalam produksi berbagai produk plastik.