aksi cepat tanggap penipuan

aksi cepat tanggap penipuan

Kasus ACT, Ini Fakta-fakta Dugaan Penyelewengan Dana Masyarakat Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga melakukan penipuan dan pemalsuan. Bareskrim Polri telah memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan Ketua Dewan Pembina dan Pendiri ACT, Ahyudin, atas laporan dugaan penipuan yang dilayangkan pada 2021 silam. Lembaga amal ACT juga pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penggelapan pada 2021 lalu ke Bareskrim Polri. Menurut investigasi yang dilakukan majalah Tempo, ACT diduga telah menyimpangkan dana donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi seperti membeli rumah dan perabotan. Terkait hal ini, Ahyuddin mengundurkan diri pada Januari lalu. Selain itu, ACT juga pernah dilaporkan karena dugaan penipuan dan keterangan palsu dalam akta otentik. Laporan-laporan tersebut terjadi pada tahun 2021. Namun, Presiden ACT, Ibnu Khajar membantah bahwa lembaganya mengambil hak masyarakat dan menjelaskan berbagai masalah yang sedang dihadapinya. Terdapat juga relawan ACT sejak tahun 2005 yang menyatakan bahwa tidak sedikit orang yang menerima bantuan justru bergantung pada bantuan orang lain. Dalam kasus dugaan penggelapan dana, Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N. Imam Akbari. Berbagai persoalan seputar ACT ini mengguncang masyarakat dan mempertanyakan transparansi dan etika dalam menjalankan lembaga amal.