judi online sambo

judi online sambo

Dugaan Jaringan Judi Online dalam Kasus Ferdy Sambo, Apa Itu Konsorsium 303? Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuka berbagai dugaan terkait isu di balik perbuatan Inspektur Jenderal Ferdy Sambo. Salah satunya adalah perjudian daring atau judi online yang sedang ditelusuri Polri. Beredar informasi di media sosial bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga melindungi praktik judi online dan memiliki kerajaan perjudian online yang dipimpin olehnya dengan sebutan Konsorsium 303. Namun, Ferdy Sambo sendiri membantah keterlibatan dirinya dalam kasus judi online serta narkoba. Ketua Indoneisa Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso juga mengaku mendapatkan informasi yang menyebutkan bahwa Irjen Ferdy Sambo diduga terlibat dalam praktik perjudian daring. Meski demikian, Sugeng tidak bisa membuka identitas sumber informasi tersebut. Adapun kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak juga mengungkapkan adanya dugaan judi online saat melakukan investigasi kasus kematian Brigadir J. Selain dugaan terkait judi online, Irjen Ferdy Sambo juga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Namun, Ferdy Sambo membantah semua tuduhan yang menjeratnya. Polri sendiri menegaskan bahwa setiap hal terkait judi, narkoba, serta premanisme akan ditindak tegas. Begitu juga dengan isu terkait Konsorsium 303 yang dikabarkan dipimpin oleh Ferdy Sambo. Grafis berjudul 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303' berisi skema dugaan Ferdy Sambo dan sejumlah petinggi Polri serta pengusaha yang diduga terlibat bisnis judi online beredar di media sosial. Kapolri Listyo Sigit Purnomo memerintahkan Divisi Propam untuk memeriksa grafik tersebut dan melibatkan PPATK dalam mengungkap jaringan perjudian. Namun, ada pula yang menganggap bahwa isu terkait Konsorsium 303 tersebut adalah sebuah hoax. Dalam hal apapun, Polri akan menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian daring atau bisnis ilegal lainnya. Hal ini merupakan prinsip untuk memberantas penyakit masyarakat seperti judi, premanisme, narkoba, dan lain-lain yang dilakukan oleh aparat kepolisian maupun masyarakat umum.