pp 39 tahun 2014

pp 39 tahun 2014

PP No. 39 Tahun 2014 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri/Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan Tunjangan Orang Tua Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia T.E.U. Indonesia, merupakan aturan yang ditetapkan pada tanggal 23 April 2014 dan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007. Selain itu, terdapat juga Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan Di Bidang Penanaman Modal T.E.U. Indonesia. Peraturan ini juga ditetapkan pada tanggal 23 April 2014 dan mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014. Tujuannya untuk melaksanakan Pasal 12 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, serta mengatur bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Pada tanggal 2 Februari 2021, Peraturan Pemerintah ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kini, terdapat aturan yang baru yang mengatur penyelenggaraan bidang jaminan produk halal, yaitu Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Selain itu, terdapat juga Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengembalian Prajurit Siswa yang Diberhentikan Tidak dengan Hormat ke Daerah Asal Penerimaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Dalam penyelenggaraan bidang perkebunan, terdapat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan yang mengatur mengenai pemenuhan perubahan paradigma penyelenggaraan perkebunan dan pengelolaan bumi, air, dan kekayaan alam di Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2014 ini juga menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam di Indonesia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dimanfaatkan sebesar-besar kemakmuran dan keberlanjutan lingkungan hidup manusia. Oleh karena itu, peraturan ini juga mengatur tentang sistem data dan informasi perkebunan terintegrasi yang disajikan oleh pemerintah pusat dan daerah untuk berbagai keperluan, termasuk pengambilan kebijakan.