gaji pns golongan

gaji pns golongan

Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya Berikut adalah daftar gaji PNS golongan I sampai IV berdasarkan PP Nomor 15 tahun 2019: 1. Golongan I (Juru) - Golongan Ia (juru muda): Rp1.560.800 - Rp2.145.600 - Golongan Ib (juru muda tingkat I): Rp1.622.800 - Rp2.230.100 - Golongan Ic (juru): Rp1.695.200 - Rp2.330.400 - Golongan Id (juru tingkat I): Rp1.778.400 - Rp2.432.700 2. Golongan II (Pengatur) - Golongan IIa (pengatur muda): Rp2.022.200 - Rp3.373.600 - Golongan IIb (pengatur muda tingkat I): Rp2.208.400 - Rp3.516.300 - Golongan IIc (pengatur): Rp2.301.800 - Rp3.665.000 - Golongan IId (pengatur tingkat I): Rp2.399.200 - Rp3.820.000 3. Golongan III (Penata) - Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 - Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600 - Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400 - Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000 4. Golongan IV (Pembina) - Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000 - Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500 - Golongan IVc: Rp3.308.700 - Rp5.452.700 - Golongan IVd: Rp3.451.200 - Rp5.724.000 - Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200 Perlu diperhatikan bahwa untuk calon PNS yang belum menjadi PNS, gaji yang diterima hanya sebesar 80 persen dari gaji yang tercantum dalam tabel gaji PNS 2021. Selain itu, terdapat tunjangan-tunjangan lain yang juga harus diperhitungkan dalam perhitungan gaji PNS. Namun, terjadi perubahan gaji PNS tiap tahunnya, termasuk tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui PP Nomor 15 tahun 2019. Oleh karena itu, bapak dan ibu ASN diharapkan sabar menunggu pembayaran kenaikan gaji PNS 2024 yang akan segera dimulai.