ipoa iuu fishing

ipoa iuu fishing

IPOA-IUU | Penangkapan Ikan Illegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Teratur | Makanan dan ... Pada sesi ke-23 Komite Perikanan Organisasi Pangan dan Pertanian (FAO) tahun 1999, konperensi membahas bahwa penangkapan ikan illegal, tidak dilaporkan, dan tidak teratur (IUU) merupakan masalah yang memerlukan perhatian serius dan merekomendasikan perencanaan sebuah Rencana Aksi Internasional untuk Mencegah, Mendukung, dan Menghilangkan Penangkapan Ikan Illegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Teratur (IPOA-IUU). IPOA-IUU merupakan sebuah instrumen sukarela yang berlaku untuk semua negara, entitas, dan nelayan. Rencana aksi ini menyebutkan tujuan dan prinsip IPOA-IUU dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah, mencegah, dan menghilangkan penangkapan ikan IUU. IPOA-IUU merupakan bagian penting dari kerangka regulasi laut lepas yang menyerukan agar semua negara mengambil tindakan efektif secara global, regional, dan nasional untuk memerangi penangkapan ikan IUU. Namun, upaya untuk mengatasi penangkapan ikan IUU tidak efektif karena kurangnya keinginan politik, prioritas, kapasitas, dan sumber daya untuk mematangkan dan menetapkan rencana aksi tersebut. IPOA-IUU telah mengidentifikasi tindakan yang dapat dilakukan untuk mencegah, mencegah, dan menghilangkan penangkapan ikan IUU dan memberikan saran tentang bagaimana langkah-langkah itu dapat diimplementasikan. IPOA-IUU mengharuskan semua negara untuk mengembangkan dan mengadopsi rencana aksi nasional untuk mencapai tujuan IPOA-IUU. Kegiatan penangkapan ikan IUU dilakukan oleh beberapa pelaku yang mengikuti metode tertentu yang mengurangi biaya finansial dan meningkatkan regulasi atau mengacaukan upaya untuk melacak sejarah penangkapan ikan. IPOA-IUU menyebutkan bahwa penangkapan ikan IUU merupakan ancaman bagi efektivitas konservasi dan pengelolaan perikanan, keberlanjutan perikanan, dan keamanan pangan. IPOA-IUU mendefinisikan bahwa penangkapan ikan IUU dapat terdiri dari beberapa tindakan, meliputi penangkapan ikan secara illegal, tidak dilaporkan, dan tidak teratur. Pada tanggal 2 Maret 2001, FAO memulai Rencana Aksi Internasional untuk Mencegah, Mendukung, dan Menghilangkan Penangkapan Ikan Illegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Teratur (IPOA-IUU) pada Sesi ke-24. Semua negara diharapkan untuk memainkan perannya dalam melindungi laut sebagai negara pengeflag dan negara pantai agar dapat menghilangkan penangkapan ikan IUU. IPOA-IUU sendiri merupakan salah satu alat dalam rangkaian sistem yang dapat melawan penangkapan ikan IUU, dan penangkapan ikan IUU dapat dihilangkan jika negara menyadari tanggung jawab mereka dalam kerangka ini. Selain itu, FAO mengembangkan Alat Rekam Global untuk Kapal Penangkap Ikan, Kapal Transportasi Pendingin, dan Kapal Pasokan yang merupakan alat internasional untuk melawan penangkapan ikan IUU.