pp 41 tahun 1999

pp 41 tahun 1999

Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat Indonesia pada tanggal 26 Mei 1999, mempertimbangkan bahwa udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestariannya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi makhluk hidup. PP ini menjelaskan tentang pengendalian pencemaran udara dan perlindungan udara guna menjaga kualitas udara dan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya. Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 1999 dan menyatakan bahwa beberapa peraturan sebelumnya tidak berlaku. Ini bertujuan untuk melindungi lingkungan dan makhluk hidup di Indonesia.