cara daftar hki online

cara daftar hki online

HAK CIPTA - DGIP Pendaftaran hak kekayaan intelektual kini dapat dilakukan secara online melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM. Ada tujuh jenis kekayaan intelektual yang bisa didaftarkan secara online, yaitu paten, merek, desain industri, hak cipta, indikasi geografis, rahasia dagang, dan desain tata letak sirkuit terpadu. Untuk mendaftarkan hak cipta secara online, pertama-tama buka situs hakcipta.dgip.go.id pada browser dan pilih menu e-FILING. Kemudian, registrasi akun hak cipta dan pilih menu pengajuan pencatatan digital untuk mengisi formulir dengan data yang benar. Ada juga jasa pihak ketiga seperti Ascarya Solution yang bisa membantu mendaftarkan hak kekayaan intelektual, termasuk buku. Namun, pastikan jasa yang dipilih terpercaya dan memiliki pengalaman dalam hal ini. Proses pendaftaran hak kekayaan intelektual seperti merek, desain industri, dan paten juga bisa dilakukan secara online sejak 17 Agustus 2019. Langkah-langkahnya cukup mudah, yaitu dengan registrasi akun dan mengunjungi situs web resmi DJKI. Pendaftaran hak kekayaan intelektual online sangat membantu dalam menghemat biaya dan waktu, serta memberikan perlindungan lebih cepat bagi karya intelektual yang sudah dihasilkan atau diciptakan. Untuk harga atau tarif pendaftaran hak cipta, dapat dilihat pada daftar tarif PNBP Hak Cipta berdasarkan PP No.45 Tahun 2016.