bagian anggaran 999

bagian anggaran 999

PMK No. 127/PMK.02/2020 - JDIH BPK RI Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku hanya untuk ketentuan penggunaan anggaran BA 999.08 dan pergeseran anggaran belanja antarsubbagian anggaran dalam Bagian Anggaran 999 (BA BUN) serta pergeseran anggaran dari BA 999.08 ke BA K/L yang diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN dan/atau APBN Perubahan. PMK ini tersedia mulai tanggal 15 Maret 2021. PMK ini merupakan perubahan dari Peraturan Menteri Keuangan No. 127/PMK.02/2020 mengenai Tata Cara Penggunaan dan Pergeseran Anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) sebanyak 8 halaman. Bagian Anggaran 999 (BA BUN) terdiri dari: BA BUN Pengelolaan Utang Pemerintah (BA 999.01); BA BUN Pengelolaan Hibah (BA 999.02); BA BUN Pengelolaan Investasi Pemerintah (BA 999.03); BA BUN Pengelolaan Penerusan Pinjaman (BA 999.04); dan BA BUN Pengelolaan Transfer ke Daerah (BA 999.05). Penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) harus sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian. KPA PPDPP adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran Dana FLPP pada PPDPP, yang merupakan Bagian Anggaran 999.03. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara Bagian Anggaran 999.03 Pengelola Investasi Dana FLPP diatur dalam pasal 11. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.02/2011 tentang Tata Cara Pergeseran Anggaran Belanja Dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2011, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat PMK ini mulai berlaku. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) bukan bagian Anggaran Kementerian Keuangan (BA 015). BA BUN memiliki kode 999 dan Menteri Keuangan diberi kewenangan selaku Pengguna Anggaran. Tata cara penggunaan anggaran BA 999.08 meliputi: nomenklatur dan kode Bagian Anggaran dan/atau Satker anggaran, fungsi, Program, Kegiatan yang akan digunakan dalam memenuhi tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh Presiden, dan pejabat perbendaharaan terkait. Alokasi anggaran BA 999.08 ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. Alokasi tersebut terdiri atas jenis belanja seperti belanja pegawai dan belanja barang. SP SABA 999.08 merupakan dokumen alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu Kegiatan dan pergeseran anggaran belanjanya dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke bagian anggaran Kementerian/Lembaga. Sistem Aplikasi adalah sistem informasi atau aplikasi yang diperlukan untuk menyempurnakan dan menyederhanakan proses bisnis dalam penggunaan dan pergeseran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08). Dalam rangka mengatur kembali ketentuan penggunaan dan pergeseran anggaran pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08), Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan dengan mengikuti aturan yang telah ditentukan.