pp nomor 23 tahun 2018

pp nomor 23 tahun 2018

PP No. 23 Tahun 2018 - JDIH BPK RI memuat tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu. PP ini resmi ditetapkan pada tanggal 8 Juni 2018 di Jakarta dengan nomor lembaran negara republik indonesia tahun 2018 nomor 89. PP ini menjelaskan mengenai penggunaan Tarif PPh Final PPh yang digunakan untuk wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Berdasarkan PP ini, tarif PPh Final 0,5% bisa digunakan untuk UMKM yang peredarannya tidak lebih dari Rp. 4,8 miliar setahun dan bersifat opsional. Wajib pajak juga dapat memilih untuk menggunakan skema normal yang mengacu pada pasal. PP ini juga menetapkan bahwa Tarif PPh yang dikenakan adalah 0,5% dan bersifat final setiap bulan, dengan batas waktu penggunaan adalah selama 7 tahun pajak untuk WP Orang Pribadi, 4 tahun pajak untuk WP Badan berbentuk koperasi, CV, atau Firma, dan 3 tahun pajak untuk WP Badan berbentuk PT.