pp no 29 tahun 2018

pp no 29 tahun 2018

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri T.E.U. Indonesia atau singkatnya PP No. 29 Tahun 2018 merupakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat pada 13 Juli 2018 di Jakarta dan diundangkan pada 18 Juli 2018. Peraturan ini didasarkan pada Pasal 84 ayat (9), Pasal 86 ayat (3), Pasal 90, dan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. PP ini bertujuan untuk memberdayakan industri T.E.U. Indonesia dalam rangka implementasi pasal-pasal yang terkait dengan perindustrian, seperti Pasal 76, 83, 84 ayat (9), 86 ayat (3), 90, dan 95 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Peraturan Pemerintah ini juga mencabut beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, seperti Pasal 2 PP Nomor 33 Tahun 2019 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007. Penting untuk dicatat bahwa PP No. 29 Tahun 2018 mulai berlaku pada 2 Februari 2021 dan mencabut beberapa pasal dalam peraturan sebelumnya, seperti Pasal 5, 11, 13, 14, 15, 19, 20, dan 25 PP Nomor 2 Tahun 2017 dan Pasal 44, 45, 49, 51, 52, dan 53 PP Nomor 29 Tahun 2018. Selain itu, telah terbit peraturan menteri perindustrian terkait dengan petunjuk teknis penguatan kapasitas kelembagaan sentra industri kecil dan industri menengah melalui dana alokasi khusus nonfisik tahun anggaran 2023 dan tentang organisasi dan tata kerja kementerian perindustrian.