uu no 30 1999

uu no 30 1999

UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah sebuah dokumen hukum yang bisa diakses melalui JDIH DPR RI. Undang-undang ini membahas prinsip-prinsip, persyaratan, prosedur, serta akibat hukum dari arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Undang-undang ini memberikan perlindungan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam proses tersebut. UU ini mulai berlaku sejak 12 Agustus 1999 dan mencabut ketentuan mengenai arbitrase dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata, Pasal 377 Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui, serta Pasal 705 Reglemen Acara. Jika Anda ingin mengakses konten yang lebih lengkap, Hukumonline Pro menyajikan koleksi pusat data terlengkap dan analisis hukum mendalam untuk memudahkan dalam melakukan riset hukum.