pp no 35 tahun 2021

pp no 35 tahun 2021

PP No. 35 Tahun 2021 - JDIH BPK RI PP Nomor 35 Tahun 2021 adalah peraturan pemerintah yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk pekerjaan tertentu. Aturan pemerintah ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. PP ini mencabut PP Nomor 97 Tahun 2012, PP Nomor 55 Tahun 2016, dan PP Nomor 10 Tahun 2021. Lebih lanjut, PP ini juga mengatur bahwa PKWT berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk paling lama lima tahun. Dalam penjelasan Pasal 52 PP 35 tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan PHK, pengusaha dapat memberikan surat peringatan secara berurutan yaitu: surat peringatan pertama berlaku untuk jangka waktu enam bulan. Apabila pekerja melakukan kembali pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan pemberhentian dapat diberikan. Dalam rangka mendukung pengaturan, pengelola, dan pengelolaisasi penggunaan penggunaan penggunaan penggunaan penggunaan penggunaan penggunaan penggunaan penggunaan penggunaan penggunaan penggu, Pusat Data Hukumonline menyediakan peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2021 dengan status, waktu, dan sembunyikan. PP 35 Tahun 2021 sendiri terdiri dari 160 halaman, yang mencakup bab tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, serta pemutusan hubungan kerja. Aturan pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juni 2023. Sekali lagi, PP Nomor 35 tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang sangat penting dan harus diikuti oleh semua perusahaan dan pekerja di Indonesia.