pp mobil

pp mobil

PP No. 30 Tahun 2021 - JDIH BPK RI adalah Peraturan Pemerintah terbaru yang mengatur tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Indonesia. Peraturan ini telah disahkan pada tanggal 2 Februari 2021 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama. Selain itu, terdapat juga perubahan dalam PP No. 20 Tahun 2022 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas, serta PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada tanggal 16 Oktober mendatang, akan diberlakukan PP No. 74 Tahun 2021 yang akan mengenakan perubahan tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan tenaga listrik, hybrid, maupun konvensional. Hal ini telah diumumkan oleh Pemerintah. PP No. 30 Tahun 2021 juga memuat beberapa ketentuan terkait kendaraan bermotor seperti ukuran tinggi maksimal untuk mobil bus tingkat serta jenis kendaraan bermotor yang termasuk dalam kategori mobil barang. Di samping itu, artikel ini juga memuat informasi tentang sejarah P.Mobil, sebuah grup musik legendaris di Hungaria, namun hal ini tidak berkaitan dengan topik utama yaitu PP No. 30 Tahun 2021 - JDIH BPK RI.