86 tahun 2017

86 tahun 2017

PERATURAN MENKEU NO. 86 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH Pada tahun 2017, Pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan Menkeu Nomor 86 yang membahas tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah. Peraturan ini membahas tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah, serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang. Peraturan ini sangat penting untuk mengatur proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah di Indonesia. Dalam peraturan ini, diatur juga tentang tata cara penilaian dan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah dan rencana pembangunan jangka menengah daerah. Peraturan ini juga mencakup tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang. Hal ini sangat penting mengingat perubahan rencana pembangunan jangka panjang dapat mempengaruhi pembangunan daerah secara keseluruhan. Peraturan Menkeu Nomor 86 tahun 2017 ini berlaku sejak tanggal 10 November 2017 dan diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah dengan lebih baik dan efektif.