makalah iuu fishing

makalah iuu fishing

MAKALAH PENANGKAPAN IKAN ILEGAL (IUU FISHING).docx - Academia.edu Penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU Fishing) adalah masalah yang dihadapi Indonesia terkait dengan hak kedaulatan yang diatur dalam UNCLOS 1982. Kegiatan IUU Fishing ini melibatkan negara lain sebagai pemilik kapal ikan yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia menggunakan kapal ikan asing. Meskipun disebut dengan IUU Fishing, perlu dipahami bahwa pembagian IUU Fishing meliputi illegal fishing, unreported fishing, dan unregulated fishing. Illegal fishing melibatkan kapal penangkap ikan yang melanggar hukum perikanan, seperti menangkap ikan tanpa izin atau merusak lingkungan laut. Sebagai negara kepulauan terbesar yang memiliki wilayah laut terluas di dunia, Indonesia menghadapi permasalahan yang serius terkait dengan IUU Fishing. Terdapat berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur penegakan hukum terhadap tindakan illegal fishing, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. Penyebab terjadinya IUU Fishing meliputi faktor ekonomi, lingkungan, serta kebijakan dan penegakan hukum yang belum efektif. Indonesia telah mengambil langkah-langkah untuk melindungi wilayah perairannya dari IUU Fishing, seperti melalui berbagai peraturan dan kesepakatan internasional. Penegakan hukum terhadap IUU Fishing merupakan upaya penting bagi Indonesia untuk mempertahankan kedaulatan wilayah perairannya dan menjaga kelestarian sumberdaya perikanan. Adanya efek jera bagi para pelaku illegal fishing dapat dihasilkan melalui penegakan hukum yang tegas dan efektif. Oleh karena itu, perlu adanya kerjasama internasional dalam mengatasi permasalahan IUU Fishing.