pemegang hak siar liga inggris 2016 2017

pemegang hak siar liga inggris 2016 2017

Pemegang Hak Siar Liga Inggris Musim 2016 Sampai 2019 di Indonesia Pada musim 2016 hingga 2019, Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) menjadi pemegang hak siar Liga Inggris di Indonesia secara resmi. Selain RCTI, Bein Sport juga memegang hak siar dari Liga Inggris tersebut. Di Indonesia, seluruh siaran pertandingan hanya tersedia di platform media EMTEK, seperti saluran TV SCTV, O Channel, Champions TV, NEX Parabola, dan layanan streaming OTT Vidio. Setelah menjadi official broadcaster Piala Eropa 2016, RCTI memastikan diri sebagai pemegang hak siar Premier League - Liga Inggris. Klub Liga Utama Inggris secara proporsional menerima pendapatan pembayaran terpusat sebesar 2,4 miliar poundsterling pada musim 2016–2017, dengan tambahan 343 juta poundsterling dalam rangka solidaritas Liga Utama Inggris kepada klub EFL. Pada musim 2019-2022, Mola TV menjadi pemegang hak siar penuh Liga Inggris untuk wilayah Indonesia dan Timor Leste hingga 2022. Platform streaming berbayar tersebut, sempat menggandeng TVRI untuk menyiarkan 2 pertandingan per pekan melalui saluran terestrial UHF. Di Indonesia, pemegang hak siar Liga Utama Inggris musim 2021–2022 adalah SCTV, O Channel, dan layanan live streaming berbayar Mola TV. Hak siar Liga Inggris di Indonesia saat ini dipegang oleh EMTK Group, yang menayangkan siaran langsung Premier League lewat Vidio (380 pertandingan) serta stasiun televisi SCTV (2-4 pertandingan per pekan). Musim 2019-2021 menandai era Mola TV sebagai pemegang hak siar penuh Liga Inggris untuk wilayah Indonesia dan Timor Leste hingga 2022. Pada musim 2023-2024, Grup EMTEK menjadi pemegang hak siar Liga Utama Inggris dan seluruh pertandingan Liga Utama Inggris akan disiarkan Emtek Group melalui siaran televisi terestrial digital seperti UHF SCTV dan Moji, live streaming berbayar Vidio, dan saluran Champions TV pada televisi satelit berbayar Nex Parabola. MNC Media juga pernah menjadi pemegang hak siar Premier League di musim 2016-2019.