ilegal loging

ilegal loging

Penyebab dan Dampak Illegal Logging bagi Manusia dan Lingkungan Illegal logging merupakan masalah global yang menyebabkan kerusakan besar pada hutan, komunitas lokal, dan ekonomi negara produsen. Illegal logging didefinisikan sebagai praktik pelanggaran hukum untuk mengakses dan mengeksploitasi hutan atau kawasan lindung. Tindakan illegal logging termasuk melakukan penebangan pohon tanpa izin, dan menjualnya di pasar gelap sebagai kayu. Illegal logging membahayakan lahan hutan dan lingkungan, dan dapat terjadi baik di hutan alami maupun kebun rakyat dan perkebunan. Penebangan liar ini menyebabkan penurunan pendapatan dan kerugian lainnya. Kesulitan dalam mendapatkan angka penebangan liar yang pasti membuat pengukuran kerusakan hutan yang disebabkan oleh illegal logging menjadi sulit. Illegal logging tidak hanya menyebabkan kerusakan hutan yang sangat parah, tetapi juga telah melibatkan banyak pihak dan dilakukan secara terorganisir serta sistematis. Bahkan lebih dari itu, illegal logging juga merupakan penyebab terbesar kerusakan hutan selain dari kebakaran hutan. Penyelesaian masalah illegal logging harus melibatkan partisipasi aktif seluruh masyarakat Indonesia. Karena illegal logging sangat berdampak buruk dan merugikan negara, masyarakat harus berperan serta dalam upaya untuk memberantas orang-orang yang melakukan aktivitas ilegal seperti itu. Pelaku illegal logging dijerat dengan Pasal 19 Huruf A dan atau B Juncto Pasal 94 Ayat 1 Huruf a dan atau Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 83 Ayat 1 Huruf B, Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman sanksi pidana pelaku illegal logging diatur dalam peraturan tersebut. Sebagai negara dengan kekayaan hutan yang berlimpah, Indonesia harus memperhatikan penyebab dan dampak dari illegal logging bagi manusia dan lingkungan. Dalam menjaga kelestarian hutan, setiap orang harus memainkan peran penting agar Indonesia dapat memperoleh manfaat dari hutan yang lestari dan berkelanjutan.