cara mendaftar paspor online 2018

cara mendaftar paspor online 2018

Indonesia.go.id - Membuat Paspor Biasa Secara Online Terbaru, cara membuat paspor bisa dilakukan secara online di Indonesia. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan cara yang perlu diikuti untuk berhasil membuat paspor online. Beberapa hal yang perlu dipersiapkan adalah membuat akun pada aplikasi antrian paspor online terlebih dahulu. Pendaftaran akun bisa dilakukan melalui aplikasi M-Paspor yang bisa didapat melalui App Store atau Google Play. Setelah mendaftar, pengguna harus mengisi data diri dan memasukkan dokumen kelengkapan persyaratan. Dokumen tersebut akan diperiksa oleh pejabat imigrasi dan proses selanjutnya akan dilakukan secara online. Meski demikian, pelanggan yang ingin membuat paspor secara manual tetap bisa melakukannya dengan mengunjungi Kantor Imigrasi. Namun, membuat paspor secara online lebih praktis, efisien, dan memungkinkan pengguna menghemat waktu akses. Ada beberapa jenis paspor yang bisa dibuat dengan cara online, yakni paspor biasa non elektronik dan paspor biasa elektronik (e-passport). Biaya pembuatan paspor biasa non elektronik 48 halaman sebesar Rp 350.000.-, sedangkan untuk paspor biasa elektronik 48 halaman sebesar Rp 650.000.-. Biaya untuk membuat paspor satu hari jadi sebesar Rp 1 juta. Bagi pelanggan yang ingin membuat paspor umroh, mereka juga bisa melakukannya secara online. Penentuan nomor antrean pun bisa dilakukan melalui online. Namun, pelanggan tetap harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti anak-anak usia di bawah 5 tahun dan lanjut usia di atas 60 tahun yang tidak perlu mendaftar permohonan paspornya melalui aplikasi M-Paspor. Mendaftarkan paspor online memiliki beberapa keuntungan, salah satunya adalah kemudahan dan efisiensi dalam melakukan pendaftaran. Pelanggan tidak perlu membuang waktu berjam-jam di kantor imigrasi. Selain itu, prosesnya lebih mudah dan cepat, hanya dengan mengisi formulir secara online dan melampirkan dokumen yang diperlukan. Bagi yang ingin membuat paspor biasa secara online, pastikan anda membuat akun pada aplikasi antrian paspor online terlebih dahulu, mengunduh aplikasi M-Paspor melalui App Store atau Google Play, dan mempersiapkan dokumen kelengkapan persyaratan.