pp 24 2022

pp 24 2022

PP No. 24 Tahun 2022 - JDIH BPK RI adalah Peraturan Pemerintah yang diterbitkan pada tanggal 12 Juli 2022 di Jakarta sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif di Indonesia. PP ini memberikan banyak kemudahan bagi pelaku usaha Ekonomi Kreatif, seperti pembiayaan dan kredit dari lembaga keuangan, pemasaran barang berbasis kekayaan intelektual, infrastruktur Ekonomi Kreatif, insentif bagi pelaku Ekonomi Kreatif, serta tanggung jawab Pemerintah dan masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif. PP No. 24 Tahun 2022 juga memberikan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual kepada pelaku Ekonomi Kreatif. PP ini merupakan babak baru dalam perkembangan industri kreatif di Indonesia.