uang pecahan 500 ribu

uang pecahan 500 ribu

Bank Indonesia pernah mencetak uang pecahan Rp 500 ribu dalam bentuk logam pada Tahun Emisi 1991. Uang khusus ini dikeluarkan dengan nama Uang Khusus 100 Tahun Pemimpin RI dan Uang Peringatan Kemerdekaan (UPK) 75. Namun, kini BI telah menarik mata uang rupiah dengan pecahan tertentu, termasuk uang logam pecahan rupiah Rp 500 TE 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997. Meski begitu, rumor tentang uang logam pecahan Rp 500 yang dijual mahal oleh para kolektor dan penghobi uang unik masih beredar. Pada tahun emisi 2022, BI merilis uang rupiah baru dengan pecahan terbaru, yaitu Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5 ribu, Rp 2 ribu, dan Rp 1 ribu yang telah berlaku sejak 18 Agustus 2022. Uang Rp 75.000, yang juga dirilis oleh BI pada tahun tersebut, adalah alat pembayaran resmi yang sah. Namun, sebagian orang menjual uang tersebut dengan harga yang jauh lebih tinggi karena hanya dicetak sebanyak 75 juta lembar. Terdapat juga informasi hoaks terkait penampakan uang pecahan baru yang beredar di media sosial.