pp 43 2014

pp 43 2014

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa merupakan dokumen yang penting bagi Indonesia. Dokumen ini diresmikan pada tanggal 30 Mei 2014 dan diundangkan pada tanggal 3 Juni 2014. PP Nomor 43 Tahun 2014 ini memuat ketentuan tentang perubahan beberapa pasal yang tercantum dalam dokumen sebelumnya, yang disebutkan dalam PP Nomor 47 Tahun 2015. PP Nomor 43 Tahun 2014 berisi tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dokumen ini dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat Indonesia dan bertujuan untuk menegakkan ketentuan-ketentuan dalam UU Desa, antara lain Pasal 31 ayat (3), Pasal 40 ayat (4), Pasal 47 ayat (6), Pasal 50 ayat (2), Pasal 53, dan masih banyak lagi. PP ini juga mengatur mengenai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dokumen ini telah diubah beberapa kali, terakhir kali dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. Selain itu, PP ini juga menyisipkan 2 pasal baru, yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. PP Nomor 43 Tahun 2014 merupakan dokumen penting bagi pelaksanaan kebijakan pemerintah tentang pembangunan dan pengembangan desa di Indonesia. Dokumen ini dapat diunduh dalam format PDF dari situs Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (JDIH BPK RI).