pasal 111 kuhp

pasal 111 kuhp

Pasal 111 KUHP adalah pasal yang mengatur tentang tindak pidana hubungan dengan negara asing dengan maksud untuk melakukan perbuatan permusuhan atau perang terhadap negara. Siapa saja yang melakukan tindakan tersebut akan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selain itu, terdapat juga Pasal 111 bis KUHP yang mengatur pidana lama enam tahun bagi mereka yang mengadakan hubungan dengan rang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk membujuk rang atau badan itu untuk membantu mempersiapkan penggulingan pemerintah. KUHP juga mengatur beberapa kejahatan yang diancam dengan hukuman mati, seperti makar membunuh kepala negara, mengajak negara asing untuk menyerang Indonesia, memberikan pertolongan kepada musuh pada saat Indonesia dalam keadaan perang, dan membunuh kepala negara sahabat. Dalam hal tertangkap tangan, setiap orang berhak untuk ditangkap dan diserahkan kepada penyelidik atau penyidik. Namun, hanya orang yang memiliki wewenang dalam tugas ketertiban, ketenteraman dan keamanan umum yang wajib menangkap tersangka. Dalam kasus narkotika, Pasal 111 ayat (1) sering digunakan oleh penuntut umum. Namun, terkadang timbul kebingungan tentang pasal mana yang harus digunakan. Selain itu, terdapat beberapa kejahatan seperti mengadakan hubungan dengan negara asing dengan tujuan agar negara asing membantu penggulingan pemerintah di Indonesia, menyiarkan surat-surat rahasia, kejahatan mengenai bangunan-bangunan pertahanan negara, dan merugikan negara dalam perundingan diplomatik yang diatur dalam KUHP.