login pendataan non pns

login pendataan non pns

Pendataan Non ASN - Badan Kepegawaian Negara (BKN RI) Pendataan Non ASN dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Peraturan tersebut menetapkan bahwa status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK sampai dengan 28 November 2023. Pada tanggal 5 Oktober 2022, hasil rekapitulasi inventarisasi pendataan tenaga Non ASN tahap prafinalisasi telah diumumkan oleh BKN, dan dapat dilihat melalui https://pengumuman-nonasn.bkn.go.id/pengumuman. Bagi tenaga Non ASN yang ingin mendaftar atau mengubah data, dapat masuk ke portal https://daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id/login menggunakan NIK dan password. Pendataan Non ASN adalah kegiatan yang dilakukan oleh BKN untuk mengumpulkan data tenaga kerja non-ASN yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah. Bagi Instansi Pemerintah yang ingin mendaftar, dapat membuka https://pendataan-nonasn.bkn.go.id dan klik tombol "Buat Akun". Hasil pendataan non-ASN yang telah diumumkan mencatat sebanyak 2.215.542 tenaga Non ASN yang terdiri atas 335.639 tenaga Non ASN instansi pusat dan 1.879.903 tenaga Non ASN instansi daerah. Syarat dan kriteria untuk pendataan pegawai honorer, antara lain berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2), bekerja pada instansi pemerintah, dan pembayaran gaji menggunakan APBN (Instansi Pusat) dan APBD (Instansi Daerah), bukan melalui mekanisme pengadaan barang/jasa. Untuk mendaftarkan diri pada pendataan tenaga Non ASN tahun 2022, tenaga honorer maupun Non ASN diwajibkan untuk membuat akun terlebih dahulu, setelah itu dapat melakukan pemutakhiran data melalui aplikasi pendataan Non ASN. Bagi mereka yang termasuk PNS, dapat memutakhirkan data melalui MySAPK.