pp nomor 18 tahun 2015

pp nomor 18 tahun 2015

PP Nomor 18 Tahun 2015 - JDIH BPK RI adalah sebuah peraturan pemerintah yang diterbitkan pada tanggal 06 April 2015 oleh Pemerintah Pusat Indonesia. Peraturan ini membahas tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. PP ini bertujuan untuk menyatukan, mengharmoniskan, mensinkronkan, memperbarui, dan mencabut ketentuan yang sudah tidak relevan. Hal ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beberapa peraturan yang dicabut antara lain PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dan PP Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat. PP Nomor 18 Tahun 2015 ini memperbaharui peraturan sebelumnya yaitu PP Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. Selain itu, PP ini juga dicabut oleh Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 yang membahas tentang perangkat daerah. Dalam rangka pelaksanaan peraturan tersebut, diterbitkan pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 Tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah yang Melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.