pp 37 1998

pp 37 1998

PP No. 37 Tahun 1998 - JDIH BPK RI adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang jabatan pejabat pembuat akta tanah di Indonesia. Isinya meliputi tata cara pendaftaran tanah demi kepastian hukum hak atas tanah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria. PP ini ditetapkan pada 5 Maret 1998 dan berlaku mulai tanggal itu juga. Pada tahun 2016, dilakukan perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 1998 untuk meningkatkan peran dan layanan masyarakat dari pejabat pembuat akta tanah. PP ini menjadi landasan hukum yang penting dalam proses pendaftaran tanah di Indonesia.