pengertian ilegal loging

pengertian ilegal loging

Pengertian Illegal Logging. Illegal logging merupakan praktik penebangan yang tidak sah atau ilegal di hutan dan dilakukan tanpa ijin dari pemerintah ataupun izin lingkungan. Kegiatan ini biasanya dilakukan oleh perusahaan yang beroperasi di hutan dan menerapkan cara penebangan yang mengabaikan peraturan hukum yang berlaku, terutama di kawasan hutan. Upaya untuk melindungi hutan dari praktik ilegal ini memerlukan teknologi dan perspektif inovatif agar dapat mempertahankan keberlanjutan hutan kita. Penindakan praktik illegal logging tidak hanya sebatas pada penangkapan pelaku di lapangan, melainkan harus dilakukan melalui jaringan yang terkoneksi dengan kegiatan tersebut. Pemangkasan hutan dengan cara ilegal dapat merusak habitat satwa dan fungsi ekologis dari hutan tersebut. Artinya, illegal logging merupakan tindakan pelanggaran hukum dalam mengakses dan mengeksploitasi hutan atau kawasan lindung. Bentuk tindakan illegal logging antara lain adalah melakukan penebangan pohon tanpa izin, dan menjualnya di pasar gelap atau tempat lain sebagai kayu. Penyebab illegal logging terdiri dari kebutuhan industri dan peralihan fungsi hutan. Peraturan dan perundang-undangan yang ada tidak secara jelas mendefinisikan istilah illegal logging. Penebangan liar atau illegal logging merupakan kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat. Hal ini dianggap sebagai bentuk ancaman faktual di sekitar perbatasan yang tidak sah atau tidak memiliki izin. Meskipun sulit untuk mengetahui angka pasti illegal logging, namun praktik ilegal ini dapat merusak hutan secara signifikan jika tidak segera diatasi.