surya dharmadi

surya dharmadi

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada Surya Darmadi atas kasus korupsi alih fungsi lahan dan pencucian uang yang nilainya mencapai Rp 78 triliun. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit seluas 37.095 hektar di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Ia adalah pemilik dari PT Darmex Group/PT Duta Palma yang merupakan produsen minyak goreng merek Palma. Surya bersama Bupati Indragiri Hulu pada periode 1999-2008 terjerat kasus korupsi dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Surya Darmadi sempat masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia ke-28 menurut majalah Forbes pada 2018. Total nilai kekayaan Surya Darmadi kala itu mencapai 45 triliun. Namun, perusahaan-perusahaan miliknya dianggap ilegal karena tidak memiliki izin yang lengkap. Surya Darmadi mulai terlibat dalam perkara korupsi sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangani kasus suap revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014. Dalam proses penyidikan, Surya Darmadi diduga menyuap mantan Gubernur Riau sebesar Rp 3 miliar. Saat ini, ada 2 kasus korupsi yang membelitnya. Pada 15 Agustus 2022, Surya Darmadi kembali ke Indonesia setelah buron selama beberapa waktu dan ditangkap oleh petugas yang menunggunya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Sekarang, ia tengah ditahan selama 20 hari oleh Kejaksaan Agung. Jaksa Agung Republik Indonesia menyebut kerugian yang diderita negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Surya Darmadi beserta mantan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 mencapai Rp 78 triliun.