bolehkah wudhu pakai air hangat

bolehkah wudhu pakai air hangat

Bolehkah Wudhu dengan Air Hangat? • KonsultasiSyariah.com Orang diperbolehkan berwudhu atau mandi dengan air hangat dan wudhunya tetap sah karena tidak ada dalil shahih yang melarangnya. Bahkan, ada atsar-atsar dari para salaf yang menunjukkan bolehnya berwudhu dan mandi dengan air yang dihangatkan. Syaikh Muhammad Al-Utsaimin dalam Syarah Riyadhus Shalihin menjelaskan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda bahwa hukum berwudhu dengan air hangat adalah tidak mengapa. Namun, jika airnya terlalu panas, maka hukumnya makruh karena dapat membahayakan kulit. Sejak dahulu permasalahan apakah air yang dipanaskan dapat mengangkat hadas memang terus diperselisihkan. Namun, tidak ada ayat Al-Qur’an dan as-Sunnah yang shahih yang menyatakan bahwa tidak sah mandi wajib dengan menggunakan air hangat yang telah dipanaskan dengan panci, periuk, dan sebagainya, selama tidak kemasukan benda-benda najis seperti darah, bangkai, kotoran manusia atau binatang dan sebagainya. Dalam penggunaan air hangat, harus diperhatikan jika ada dampak negatif atau berpotensi negatif bagi penggunanya, seperti penderita jenis penyakit tertentu yang tidak diperkenankan menggunakan air panas atau akan bertambah sakit jika menggunakan air hangat atau perubahan suhu tubuh yang begitu drastis pasca mandi atau wudhu. Oleh karena itu, diberi jarak sekitar 2 hari tetapi jangan sampai lebih dari 5 hari. Meskipun mandi air hangat bisa memberikan manfaat, seperti menurunkan tekanan darah, menghilangkan stres, mengatasi flu dan sakit kepala, mengatasi susah tidur, melembabkan kulit, menurunkan berat badan, melepaskan racun, melindungi tulang, otot, dan sendi, serta meningkatkan kecerdasan otak, namun harus diperhatikan jika air hangat tersebut memenuhi syarat. Air hangat dapat mengelupas minyak alami pada rambut, sehingga menyebabkan rambut menjadi kering dan dehidrasi.