gaji pensiunan pns naik

gaji pensiunan pns naik

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mengalami kenaikan gaji sebesar 12 persen pada tahun 2024. Kenaikan gaji ini juga berlaku untuk tentara dan polisi serta termasuk kenaikan pensiunan sebesar 12%. Ini merupakan kenaikan pertama bagi PNS dan pensiunan setelah sebelumnya naik pada tahun 2019. Rincian kenaikan gaji pensiunan PNS 2024 adalah sebagai berikut: -Golongan I. Ia: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 1.962.128; Ib: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.077.264; Ic: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.165.184; Id: Rp 1.748.096 s.d. Rp. 2.256.688; -Golongan II. Kenaikan gaji pensiunan PNS 12 persen akan diimplementasikan pada 1 Januari 2024. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan dan penyesuaian gaji PNS dimulai pada tanggal yang sama. Presiden menyerahkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2024 pada rapat paripurna MPR/DPR pada tanggal 16 Agustus 2023 dan mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen dan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Pensiun-pegawai dan pensiun-janda/duda diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa pegawai negeri selama bertahun-tahun menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1969 Pasal 1.