338 kasus apa

338 kasus apa

Pasal 338 KUHP: Isi, Ancaman Hukuman, dan Contoh Kasusnya Pasal 338 KUHP memiliki isi sebagai berikut: "Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum, karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun." Pasal ini merupakan salah satu pasal dalam KUHP yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan. KUHP sendiri telah ada sejak masa penjajahan Belanda di Indonesia pada tahun 1915. Salah satu contoh kasus yang menggunakan Pasal 338 KUHP adalah kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat dimana Bharada Richard Eliezer atau dikenal juga sebagai Bharada E ditetapkan sebagai terpidana. Pasal 338 KUHP digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat Bharada E dalam kasus ini. Ancaman hukuman dari pasal ini adalah penjara selama-lamanya 15 tahun. Pasal 338 KUHP juga digunakan dalam kasus lain seperti kasus penganiayaan hingga tewas atau kasus pembunuhan berencana. Jika seseorang melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain, maka pasal ini dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memberikan hukuman kepada pelaku. Dalam kasus Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir Ricky, dan Kuwat yang terlibat dalam kasus pembunuhan, Ferdy, Ricky dan Kuwat dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsisder Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan sengaja juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Sementara itu, Putri dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Pasal 338 KUHP memang memiliki ancaman hukuman yang cukup berat, yaitu penjara selama-lamanya 15 tahun. Oleh karena itu, semua orang harus memahami dan menghormati hukum yang ada agar dapat terhindar dari tindak pidana yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.