pkbrs akreditasi

pkbrs akreditasi

Dalam standar akreditasi ini, Program Nasional (Prognas) mencakup: peningkatan kesehatan ibu dan bayi, penurunan angka kesakitan Tuberkulosis/TBC, penurunan angka kesakitan HIV/AIDS, dan penurunan prevalensi stunting dan wasting. Selain itu, Program ini juga menekankan pentingnya pelayanan keluarga berencana di rumah sakit dengan menjalankan pelayanan kesehatan sesuai dengan standar akreditasi nasional dan internasional serta menyediakan jejaring pelayanan rujukan yang luas. Untuk mencapai akreditasi rumah sakit, perlu ditetapkan standar akreditasi yang akan digunakan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi rumah sakit. Proses penyusunan standar ini dimulai dengan pembentukan tim yang melakukan sandingan dan benchmarking. Dalam PKBRS, direktur utama merupakan penanggung jawab utama yang berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Provinsi/Kabupaten/Kota) dan institusi KB setempat untuk kegiatan yang berkaitan dengan layanan KB. Sedangkan penanggung jawab PKBRS adalah dokter yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan program ini. Salah satu tujuan PKBRS adalah menurunkan angka kematian ibu dan menekan angka pertumbuhan penduduk dengan cara mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keluarga berencana. BKKBN mendorong setiap provinsi untuk memiliki satu rumah sakit unggulan PKBRS dan membuat Gerakan Rumah Sakit Layanan Keluarga Berencana (Gema Kencana) untuk mengusulkan PKBRS sebagai standar akreditasi di rumah sakit. Pelayanan di PKBRS meliputi penanganan KB pasca salin (KBPS) dan KB pasca gugur (KBPG) dengan pemilihan kontrasepsi IUD sebagai KBPS dan KBPG yang unggul. Kunci keberhasilan PKBRS adalah tersedianya alat dan obat kontrasepsi yang memadai, sarana penunjang pelayanan kontrasepsi, tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, dan manajemen yang baik. Rumah sakit harus melaksanakan PKBRS sesuai dengan pedoman pelayanan KB yang berlaku dengan langkah-langkah pelaksanaan yang jelas.