web efaktur tidak bisa login

web efaktur tidak bisa login

4 Cara Mengatasi Tidak Bisa Login Di e-Faktur Web Base Jika Nomor NPWP Tidak Otomatis Tampil di e-Faktur Web Base, Anda Bisa Mengatasi dengan Install Sertifikat Elektronik, Clear Cached Browser, Update Browser, atau Matikan Antivirus. Lihat Langkah-lengkap di Artikel ini. 2018 © Direktorat Jenderal Pajak. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kesulitan saat login ke web e-Faktur. Salah satu penyebabnya adalah gangguan pada sistem e-Faktur DJP, baik itu down server atau banyak pengguna yang mengakses secara bersamaan. Selain itu, sertifikat elektronik juga bisa menjadi penyebab masalah, terutama ketika sertifikat tersebut kedaluwarsa. Jangan lupa cek jaringan internet yang tidak stabil dan penyebab lain seperti cookie dan cache, diblokir penyedia wifi dan diblokir pihak pajak. Jika mengalami masalah seperti ini, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mengatasinya. Pertama, pastikan akun sudah diverifikasi. Jika masih terkendala, gunakan opsi lupa password atau paksa berhenti browser dan lakukan reset registrasi secara mandiri. Jangan lupa untuk memperbarui jumlah memorinya agar dapat login e-faktur meski sudah update. Jangan khawatir jika aplikasi e-Faktur tidak bisa dibuka karena masalah di atas. Ada solusi-solusi yang dapat Anda lakukan agar kembali dapat mengakses aplikasi, seperti memasang sertifikat elektronik, melakukan clear cached browser, mengupdate browser, atau mematikan antivirus. Ingatlah untuk melakukan instalasi sertifikat elektronik pada browser Anda. Ini sangat penting untuk dapat mengakses e-faktur web based. Selamat mencoba dan semoga berhasil! Copyright Direktorat Jenderal Pajak 2015. Pengumuman. Aplikasi e-Faktur terbaru dapat diunduh disini. Pengguna Aplikasi e-Faktur yang telah melakukan registrasi, namun karena sesuatu hal harus melakukan registrasi ulang, dapat melakukan reset registrasi Secara Mandiri. Akibatnya, jika RAM pada perangkat wajib pajak tidak sampai 10 gigabyte, wajib pajak tidak bisa log-in e-faktur meski sudah update. 2018 © Direktorat Jenderal Pajak.