apa arti dari asusila

apa arti dari asusila

Tentang Tindak Pidana Asusila: Pengertian dan Unsurnya - Hukumonline Asusila adalah perilaku yang tidak sesuai dengan norma atau aturan kesopanan yang umumnya terjadi di masyarakat. Dilihat dari sudut pandang Pancasila, perilaku asusila merupakan pelanggaran atas nilai-nilai moral manusia. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata 'asusila' adalah tidak susila atau perilaku yang tidak baik. Terdapat beberapa jenis perilaku asusila, antara lain: 1. Pelecehan seksual, dapat terjadi di berbagai tempat seperti tempat kerja, sekolah, dan lain-lain. 2. Penyebaran materi-materi pornografi melalui berbagai media, seperti media cetak, elektronik ataupun internet. 3. Percabulan dan perselingkuhan. Perilaku asusila juga mencakup perilaku buruk seperti kebohongan, korupsi, pembunuhan dan lain sebagainya. Selain itu, perilaku tidak etis seperti pemborosan, pengkhianatan, dan berjudi juga dapat dikategorikan sebagai perilaku asusila. Asusila diartikan sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan norma kesopanan dan dikategorikan sebagai perilaku yang tidak benar oleh masyarakat. Norma kesopanan terdiri dari etika, moral, susila, dan budi pekerti. Pengertian asusila sendiri dapat ditemukan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Asusila adalah perilaku yang tidak baik, tidak susila. Tindak pidana asusila diatur dalam Pasal 281-283 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal ini mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan seperti gambar, benda ataupun tulisan yang melanggar norma kesopanan. Jika seseorang melanggar norma kesopanan, maka dianggap sebagai orang yang asusila atau tidak bermoral. Karena itu, norma kesopanan disebut juga sebagai norma moral karena bersumber dari etika, moral dan susila manusia. Agar dapat memahami istilah ini dengan lebih baik, dapat merujuk pada berbagai referensi yang tersedia atau merujuk pada kamus bahasa Indonesia sebagai pedoman.