iuu fishing adalah

iuu fishing adalah

IUU Fishing, Apakah Itu? - Yayasan TAKA IUU Fishing adalah kegiatan penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur. Kegiatan ini bisa dilakukan oleh kapal atau orang asing tanpa seizin negara yang bersangkutan dan dapat melanggar peraturan konservasi dan pengelolaan perikanan. IUU Fishing dapat mempengaruhi pengelolaan perikanan dan dapat membawa dampak buruk bagi sektor perikanan dan perairan Indonesia, kerugian negara Indonesia dari illegal fishing bahkan bisa mencapai angka Rp240 triliun setiap tahun. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia sudah memulai aksi pemberantasan IUU Fishing sejak 2014, dan melakukan pengawasan terhadap berbagai kegiatan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan, seperti pengolahan dan pemasaran hasil perikanan, ekosistem pesisir, serta kawasan konservasi. Meskipun telah lima tahun berlalu sejak dimulainya aksi pemberantasan IUU Fishing, aktivitas IUU Fishing masih berlangsung di Indonesia. Oleh karena itu, setiap orang harus berperan aktif untuk membantu melawan IUU Fishing demi keberlangsungan lingkungan perairan yang sehat.