apakah satpol pp termasuk pns

apakah satpol pp termasuk pns

Apakah Satpol PP Termasuk PNS atau Bukan? Ini Jawabannya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebenarnya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetapi masih banyak yang berstatus non-PNS. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti keterbatasan anggaran daerah untuk mengangkat Satpol PP sebagai PNS, kurangnya kesadaran pemerintah daerah akan pentingnya Satpol PP, dan rendahnya minat masyarakat untuk menjadi Satpol PP. Namun, untuk jabatan tertentu, Satpol PP dapat menjadi PNS dan dapat menggunakan senjata api sekaligus melakukan penyidikan saat terjadi pelanggaran Perda/Perkada. Selain itu, Satpol PP juga berkedudukan sebagai aparat pemerintah daerah yang bertujuan memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan. Satpol PP juga memiliki wewenang penyidikan yang diberikan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ditunjuk dari unsur PPNS Satpol PP dan PPNS perangkat daerah lainnya. Hal ini mengingat pendaftar Satpol PP cukup banyak karena formasi ini termasuk dalam status ASN. Meskipun sebenarnya Satpol PP bukan PNS, namun para honorer Satpol PP bisa diangkat menjadi PNS maupun PPPK sesuai dengan regulasi yang jelas. Namun demikian, Satpol PP masih terus mendorong agar status mereka diangkat menjadi PNS karena saat ini mayoritas Satpol PP masih berstatus non-PNS.