pp pppk 2018

pp pppk 2018

PP Nomor 49 Tahun 2018 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja di Indonesia. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 22 November 2018 dan diundangkan pada tanggal 28 November 2018. Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi dasar hukum penyusunan PP nomor 49 tahun 2018. Peraturan ini menyebutkan bahwa jabatan ASN yang dapat diisi oleh PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) meliputi JF dan JPT. Menteri juga dapat menetapkan jabatan lain yang dapat diisi oleh PPPK, namun bukan merupakan jabatan struktural melainkan menjalankan fungsi manajemen pada instansi pemerintah. Untuk menjalankan ketentuan Pasal 100 PP Nomor 49 Tahun 2018, perlu ditetapkan Peraturan Presiden tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Perencanaan pengadaan PPPK juga harus dilakukan dengan menyusun dan menetapkan perencanaan pengadaan yang minimal meliputi PPPK dan pembentukan panitia seleksi nasional pengadaan PPPK. PP No. 49 Tahun 2018 memberikan peluang yang lebih luas bagi pegawai honorer untuk berubah status menjadi PPPK serta memberikan hak dan fasilitas setara dengan PNS. PP ini diharapkan dapat dipahami oleh seluruh PPPK di Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta mengacu pada Peraturan BKN No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan BKN No. 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.