pp tentang disiplin asn

pp tentang disiplin asn

PP No. 94 Tahun 2021 - JDIH BPK RI memuat ketentuan mengenai disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru-baru ini. Ketentuan ini menyebutkan larangan, kewajiban, dan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar peraturan tersebut. Beberapa peraturan terkait disiplin PNS yang termuat dalam PP No. 94/2021 adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. PP No. 94 Tahun 2021 mengatur hal-hal seperti larangan melakukan pungutan di luar ketentuan, kewajiban masuk kerja, dan hukuman disiplin bagi PNS yang melanggar aturan tersebut. Regulasi ini juga mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta. Transformasi aparatur sipil negara (ASN) perlu dilakukan dengan cara struktural, kultural, dan digital agar dapat memperbaiki birokrasi. Oleh karena itu, dilakukan sosialisasi mengenai PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS dan PP No. 79/2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan ASN secara virtual pada tanggal 6 Oktober 2021. PP No. 94 Tahun 2021 - JDIH BPK RI menjadi sumber pelajaran terbaru mengenai ketentuan disiplin PNS. Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 31 Agustus 2021 dan berlaku pada tanggal yang sama.