pp 44 2022

pp 44 2022

PP Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia. PP ini diterbitkan pada tanggal 2 Desember 2022 dan memuat sembilan bab dengan 33 pasal. Aturan ini mengatur mengenai tarif, cara menghitung, dan penggunaan besaran tertentu dalam memungut dan menyetorkan pajak pertambahan nilai serta penunjukan pihak lain untuk melakukan pemungutan, penyetoran, dan/atau pelaporan PPN. Dalam PP Nomor 44 Tahun 2022 juga terdapat beberapa kondisi penyerahan oleh PKP yang membuat pajak masukan terkait dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan. Pajak masukan yang berhubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan skema PPN final dengan besaran tertentu tidak dapat dikreditkan. PP Nomor 44 Tahun 2022 ini menggantikan PP Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelaksana UU PPN dan merupakan aturan pelaksana dari UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. PP ini memberikan setidaknya 10 poin penting perubahan dibanding aturan sebelumnya yaitu lima poin kebijakan baru dan lima poin penyesuaian ketentuan PPN dan PPnBM dari regulasi sebelumnya. Jika ingin mengetahui lebih lanjut tentang PP Nomor 44 Tahun 2022 ini, dapat diunduh file PDF resmi dari situs Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan pelajari isi dan dampaknya bagi masyarakat dan pemerintah. PP Nomor 44 Tahun 2022 ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 2 Desember 2022.