golongan gaji

golongan gaji

Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya Berikut adalah tabel gaji PNS 2022, atau tabel gaji pokok PNS 2022 untuk golongan I hingga IV. Gaji dihitung berdasarkan MKG, mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Golongan II (lulusan SMA dan D-III): - Golongan IIa: Rp2.022.200 - Rp3.373.600 - Golongan IIb: Rp2.208.400 - Rp3.516.300 - Golongan IIc: Rp2.301.800 - Rp3.665.000 - Golongan IId: Rp2.399.200 - Rp3.820.000 Golongan III (lulusan S1 hingga S3): - Golongan IIIa: Rp2.579.400 - Rp4.236.400 - Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp3.781.400 - Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp3.941.400 - Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.108.100 Golongan IV: - Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.141.000 - Golongan IVb: Rp3.252.600 - Rp5.461.000 - Golongan IVc: Rp3.464.100 - Rp5.797.000 - Golongan IVd: Rp3.679.300 - Rp6.151.000 - Golongan IVe: Rp3.901.700 - Rp6.523.000 PNS Golongan II yang baru bergabung akan menerima gaji pokok sebesar Rp2.020.000 per bulan. Besaran gaji pokok PNS 2019 tidak mengalami kenaikan pada tahun 2021. Selain gaji pokok, PNS juga menerima beberapa tunjangan, seperti tunjangan kinerja. Besaran gaji PNS Golongan 3A juga akan dipengaruhi oleh tunjangan yang diterimanya. Pangkat, golongan, dan gaji PNS diatur dalam PP nomor 15 tahun 2019. Gaji PNS dapat berubah berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko. Berikut adalah besaran gaji PPPK 2023 untuk 17 golongan: - Golongan 1: Rp1.794.900 - Golongan 17: Rp4.132.200. Untuk melihat tabel secara lengkap, dapat diakses melalui link yang tersedia.