pm 41 tahun 2017

pm 41 tahun 2017

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 - dephub.go.id Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 mengatur tentang tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pengukuran kinerja dan produktivitas kerja, serta menerapkan prinsip keadilan. Terdapat beberapa perubahan pada peraturan ini di antaranya dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 46 Tahun 2023 dicabut, dan diatur ulang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 119 Tahun 2018 yang mengubah Pasal 2A. Selain itu, beberapa peraturan terkait seperti PERMENHUB No. 48 Tahun 2012, PERMENHUB No. 90 Tahun 2014, PERMENHUB No. 189 Tahun 2015, PERMENHUB No. 110 Tahun 2018, PERMENHUB No. 76 Tahun 2017, dan Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 juga diatur dalam perubahan-perubahan terbaru. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai peraturan ini, dapat diunduh dalam format PDF yang telah tersedia di situs resmi dephub.go.id.