1500200 nomor telepon apa

1500200 nomor telepon apa

Dapat Telpon dari 1500200? Kantor Pajak Pastikan Itu Nomor... - DDTCNews Apabila Anda menerima telepon dari nomor 1500200 baik dari agen Kring pajak atau voice blast, itu merupakan layanan resmi dari DJP. Demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan wajib pajak, maka layanan pengaduan Kring Pajak 1500200 sudah dapat digunakan kembali sejak tanggal 2 Juni 2020 yang lalu. Mulai tanggal 12 Oktober 2020, kini wajib pajak dapat melakukan permohonan perubahan data berupa nomor HP, nomor telepon, alamat email dan/atau alamat domisili dalam satu wilayah kerja KPP yang sama melalui telepon kring pajak 1500200 atau Live Chat pajak di www.pajak.go.id. Kring Pajak merupakan layanan Call Center pajak dari DJP untuk menangani persoalan perpajakan, yang bisa diakses dengan menghubungi lewat telepon di nomor "1500200" atau "0211500200" bila menggunakan ponsel. Waktu layanan konsultasi atau pengaduan pajak lewat Kring Pajak 1500200 tidaklah 24 jam. Layanan pajak melalui kring pajak ini dapat diakses dari hari Senin hingga Jumat dengan waktu mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB. Namun, perlu diingat bahwa beberapa orang melaporkan telah menerima telepon iseng dari nomor telepon 1500200. Oleh karena itu, jika Anda menerima telepon dari nomor tersebut, pastikan itu merupakan layanan resmi dari DJP dengan memperhatikan nomor telepon dan cara berkomunikasi petugas. "Nomor telepon yang akan muncul adalah 1500200, kemudian kami akan menyampaikan proof of record ownership (PORO)," kata petugas. Dalam memberikan layanan, Kring Pajak 1500200 selain menggunakan panggilan telepon juga menggunakan media sosial. Penggunaan media sosial sangat membantu karena perkembangan teknologi yang pesat saat ini. Tulisan ini bertujuan memberikan gambaran singkat mengenai pemberian layanan informasi oleh Kring Pajak 1500200.